http://yanuarariefudin.files.wordpress.com/2012/12/stop-aborsi.jpg?w=150

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ (5)
"Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidaksempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan…"(QS. Al-Hajj: 5)
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ...(33)
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar…"(QS. Al-Israa': 33)
Ayat-ayat di atas menegaskan larangan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali jiwa-jiwa yang dibolehkankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk dibunuh sebagaimana telah dijelaskan oleh para Ulama berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur'an dan sunnah seperti pembunuh (qishah), orang muhsan yang berzina dan lain-lain.
Diantara bentuk pembunuhan yang disebutkan oleh para ulama adalah aborsi tanpa alasan yang dibenarkan oleh Syar'iat Islam, dan aborsi termasuk pembunuhan terhadap jiwa yang tidak berdosa, karena janin yang digugurkan belum memiliki dosa yang karenanya dia harus dibunuh. Pada kesempatan kali ini marilah kita simak bersama hikmah dibalik larangan aborsi tersbut.
Ilmu pengetahuan modern menegaskan bahwa aborsi adalah menggugurkan dan membunuh apa yang telah tumbuh di dalam rahim. Yang demikian ini merupakanbentuk pembangkangan/perlawanan terhadap kehendak Allah dalam proses penciptaan makhluk. Tatkala Allah Subhanahu wa Ta'ala telah meniupkan ruh dalam janin, maka janin itu menjadi jiwa. Karena itu, menggugurkannya sama halnyadengan membunuh jiwa yang dilarang olehAllah Subhanahu wa Ta'ala kecuali dengan hak (alasan yang dibolehkan) atau sesuai dengan keputusan yang ditetapkan secara medis dan disahkan oleh para dokter muslim yang terpercaya, seperti kehamilan yang membahayakan seorang ibu.
Dr. Gofat, guru besar bidang kelahiran dan penyakit wanita Universitas Liverpool, Inggris berkomentar:"Hendaknya permintaan aborsi yang disebabkan oleh desakan-desakan ekonomi diabaikan saja (tidak usah dilayani), dengan pertimbagan-pertimbangan sebagai berikut. Pertama, secara medis mengorbankan jiwa seorang ibu dab janinnya hanya karena desakan ekonomi atau kehirmatan keluarga tidak dapat diterima (tidak dibenarkan). Kedua, memperbolehkan aborsi dapat merusak etika profesi (melanggar kode etik) dokter dan perawat di mana prioritas yang ditangani adalah berkaitan dengan kesehatan fisik dan kejiwaan seorang ibu. ketiga, aborsi berbeda dengan operasi lainnya, di mana seorang ibu tidka mengetahui sejauh mana bahaya yang ditimbulkan."
Talah terbukti secara ilmuah bahwa aborsi akan dapat menimbulkan berbagai risiko.
Pertama:
Secara psikologi operasi ini akan menimbulkan rasa penyesalan yang berkepanjangan pada diri seorang ibu sesuai dengan fitrahnya. Hal ini dialam ioleh para ibu sekitar 25% samapi 5% yang disebabkan selain masalah medis.
Kedua:
Operasi ini akan berdampak pada hal-hal berikut:
a. Pendarahan dan shock yang dapat mengakibatkan kematian. Kasus ini terjadi berkisar antara tiga sampai delapan di setiap sepluluh ribu kasus. Bahkan, persentase ini mencapai tiga kematian darisetiap seribu kasus. Bila operasi ini dilakukan dengan pembedahan melalui perut, risikonya sepuluh kali lebih besar dari kasus pertama.
b. 15% dari kasus aborsi mengakibatkan timbulnya penyakit lain.
c. Rahim terkoyak sehingga secara otomatisakan terjadi keguguran pada kehamilan berikutnya.
d. Rahim pecah, tidak kurang dari 0,5% kasus, sehingga dapat membahayakan usus dan isi perut lainnya.
e. Rasa nyeri pada rahim, dua saluran, pembuahan dan lubangnya yang mengakibatkan kemandulan permanen.
Ketiga:
Kerusakan sosial yang meliputi kerusakan moral, kebebasan seksual, tersebarnya penyakit dalam, dan permintaan aborsi yang meningkat. Hasil sebuah survey menyebutkan bahwa 50% dari mereka yang melakukan aborsi kembali melakukan operasi lagi. (Dr. Ali Syahwan, al-IJhaadh Baina ath-Thibbi wa asy-Syar')
Bahaya dan risiko aborsi ini telah diketahui oleh semua dokter yang menangani kelahiran dan penyakit-penyakit dalam wanita.
Dengan demikian, kita dapat memahami hikmah larangan aborsi sebagaimana diungkap oleh ilmu pengetahuan mengenai risiko dan bahaya yang ditimbulkan secara psikologis dan sosial sebagaimana yangtelah kami sebutkan.
Sumber:الإعجاز العلمي في الإسلام والقرآنالكريم

Sumber

Posted by Wordmobi