Anti Arianty alias Bunda Jufe (20 tahum), ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polresta Tasikmalaya. Namun, tak terlihat rasa penyesalan di raut wajah ibu muda warga Kampung Tanjung, Kawalu Kota Tasikmalaya ini.

 

Bunda Jufe harus berurusan dengan polisi karena menjadi bandar pil koplo di Tasikmalaya. Modus yang dilakukannya adalah dengan cara pil koplo tersebut disatukan dengan pil yang didapat dari resep dokter.

 

Ia ditangkap polisi karena tertangkap tangan mengedarkan dan menggunakan pil koplo. Dari tangan wanita ini diamankan 30 butir Mersi Rektona Clonazepam dan 20 butir Otto Alprazolam.

 

Modus yang dia gunakan untuk mengedarkan pil koplo ini yaitu dengan memilih pemandu lagu (PL) yang biasa dipanggil di room karaoke, pelanggannya. Hal itu dilakukan karena pemandu lagu dipercaya bisa menguasai efek dari obat tersebut dengan cara menyalurkannya melalui berdendang.

 

Bunda Jufe

Anti Arianty alias Bunda Jufe (kanan) saat di kantor polisi. Wanita muda yang sekujur tubuhnya penuh tattoo ini tidak takut dan tidak menyesal

 

Sebelumnya ia sempat ditangkap polisi, namun berhasil lolos dari jeratan. Pasalnya tersangka mempunyai resep dokter untuk menebus obat-obat tersebut. Belakangan diketahui tidak semua obat yang dia miliki masuk resep dokter.

 

Bunda Jufe dengan kelicikannya sengaja memanfaatkan rehabilitasi ketergantungan obat-obatan terlarang, agar bebas menjual obat-obatan yang masuk golongan psikotropika, demikian rilis kepolisian Tasikmalaya.

 

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 62 UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

(istimewa0