Seorang model identik dengan wanita-wanita cantik. Tubuh yang tinggi dan badan nan langsing merupakan modal utama bagi mereka.
Untuk menunjang pekerjaan mereka, model kerap bekerja sama dengan fotografer. Antara model dengan fotografer memiliki merupakan satu kesatuan dan simbiosis mutualisme guna menghasilkan karya foto yang indah.
Namun, yang dialami oleh Kripsi Noorjamil alias Ayu (20 tahun), model cantik jebolan Mojang Kewes Kabupaten Bandung 2013 ini sungguh memilukan. Kripsi mendapat perlakuan sadis dari fotografernya. Dia dianiaya oleh fotografer bernama Chrisandy Kusumanegara alias Sandy alias Omon (27 tahun) gara-gara enggan difoto bugil.
Salah satu foto Kripsi Noorjamil di akun Instragramnya
Untung saja nyawa wanita asal Sumedang ini tidak melayang akibat perbuatan kejam sang fotografer.
Chrisandy Kusumanegara tega menusuk dada dan menyayat tangan model cantik asal Sumedang ini. Motif pelaku melakukan aksi tersebut, lantaran korban menolak difoto bugil saat sesi pengambilan gambar.
Kripsi Noorjamil mempunyai wajah yang bisa berubah-ubah
Mojang Kewes Kabupaten Bandung 2013 tersebut semula dijanjikan dibayar Rp 500 ribu untuk sekali sesi pemotretan. Hanya saja Chris ini ingin Kripsi difoto tanpa busana.
"Korban ini rencana akan difoto oleh tersangka dengan dibayar Rp 500 ribu. Akan tetapi pelaku meminta korban untuk difoto tanpa busana dengan alasan permintaan bosnya," kata Kasat Reskrim AKP Niko N Adiputra Senin 9 Maret 2015.
Tersangka Chrisandy Kusumanegara saat ditunjukkan oleh kepolisian. Pelaku terancam hukuman mati
Dari situlah pelaku menjanjikan korban dengan duit Rp 50 juta jika difoto bugil. Tapi korban menolak hingga terjadilah percobaan pembunuhan.
Sebelum menikam dada dan menyayat tangan Kripsi, Chrisandy bahkan hendak memperkosa Kripsi. Lantaran Kripsi melakukan perlawanan, Chris akhirnya mengurungkan niatnya tapi ia membawa kabur ponsel iPhone 5 milik Kripsi.
Tempat kejadian perkara (TKP) penusukkan itu dilakukan di Saung Gajebo Areal Kampung Sunda, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Jumat, 27 Februari 2015.
Pelaku usai kejadian langsung melarikan diri. Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku di Jalan Lengkong, Kota Bandung pada Jumat 6 Maret 2015. Dia ditangkap di rumah kontrakan dengan cara ditembak karena melakukan perlawanan.
Kripsi Noorjamil tergolek lemah di rumah orangtuanya
Pelaku dijerat pasal 53 (1) jo pasal 340 KUHP, subsider 53 (1) jo pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 365 (2) ke 4 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati.
(dari berbagai sumber)
0 komentar:
Post a Comment