undefined

 

undefined

 

Urus segera jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis. Jika lewat sehari, maka prosesnya akan sama seperti saat membuat baru (pertama kali).

 

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono menjelaskan, Peraturan Kapolri (Perkap) tersebut ditujukan bukan hanya pada mereka yang masa berlaku SIM-nya telah habis, melainkan untuk semua yang mengurus kembali SIM.

 

"Proses perpanjangan dan pembayaran memang sama seperti pembuatan SIM baru. Tetapi, ini berlaku tidak hanya bagi mereka yang sudah habis masa berlakunya, melainkan juga untuk mereka akan melakukan perpanjangan SIM lagi," kata Wahyono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/2/2013).

 

Mengapa demikian, kata Wahyono, selama periode 5 tahun seseorang baru akan kembali melaksanakan proses pengurusan SIM. Dalam periode waktu tersebut, pihaknya perlu mengetahui kembali bagaimana perkembangan sikap dan perilaku seorang pengemudi kendaraan dalam berlalu lintas.

 

Untuk itu, tutur Wahyono, mereka yang melaksanakan perpanjangan SIM akan menempuh kembali tiga ujian berbeda. Pertama uji teori, uji simulator, dan uji praktik seperti bagaimana seseorang lewati jalur tanjakan, melewati tikungan, atau jalan berzig-zag dan sejumlah tes lainnya. Namun, ada perbedaan antara yang memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis, dan yang ingin memperpanjangan SIM setelah masa berlaku habis.

 

"Kalau yang memperpanjang masih berlaku, hanya mengikuti uji simulator saja sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1. Tetapi kalau yang masa berlakunya habis harus ikut tiga ujian tadi, ujian teori, simulator dan praktik," kata Wahyono.

 

Menurutnya, hal ini sangat berguna. Sebab fungsi SIM untuk legitimasi pengemudi, sebagai identitas pengemudi, sebagai kontrol pengemudi, dan sebagai forensik kepolisian. Oleh karenannya, Wahyono mengatakan, masyarakat harus memahami karena proses mengurus SIM kembali menjadi sangat penting untuk menjalankan fungsi tersebut.

 

"Ini masih dalam proses untuk memberlakukan ini," jelas Wahyono.

 

Dalam Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 2 menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pada Pasal 3 Perkap tersebut, perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan Pasal 27.

 

 

Sumber

 

 

Tarif pembuatan SIM

undefined