Apa saja ya, hak-hak yang didapatkan oleh seorang (mantan) istri yang telah diceraikan oleh suaminya yang pegawai negeri sipil (PNS), meski cerainya hanya secara agama?
Sebenarnya, tidak ada peraturan yang mengatur hak-hak istri yang cerai secara agama, karena di Indonesia perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam Indonesia ("KHI").
Jadi, jika hanya bercerai secara agama, maka perkawinan masih tercatat secara hukum. Dengan kata lain, istri masih dapat meminta agar suami melakukan kewajibannya yaitu memenuhi semua kebutuhan rumah tangga (Pasal 34 UU Perkawinan).
Kalau perceraian secara hukum telah dilakukan, mantan isteri dari seorang PNS dapat merujuk pada PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil("PP 10/1983"), yang telah diubah oleh PP 45/1990
Mengenai salah satu hak bekas isteri dari PNS dapat dilihat dalam Pasal 8 ayat (1)PP 10/1983 sebagaimana telah diubah oleh PP 45/1990 yang menyatakan:
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya."
Sedangkan mengenai pembagian gaji bekas suami tersebut, dapat dilihat dalam Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983 yang menyatakan:
"Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya."
Dengan demikian, hak isteri yang diceraikan oleh suaminya yang berstatus sebagai PNS adalah mendapatkan sepertiga dari gaji bekas suaminya.
Jika mantan istri menikah lagi, haknya atas gaji bekas suami akan hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (7) PP 45/1990.
Lebih lengkap dan lebih lanjut:
Hak Istri PNS Setelah Perceraian
Apakah Pisah Ranjang Dapat Dianggap Sah Bercerai?
Dasar Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah
0 komentar:
Post a Comment