Seorang oknum polisi yang terindikasi menggunakan narkoba mendapat hukuman dengan cara kedua tangannya diikat dan diborgol di tiang bendera selama 1,5 jam di halaman Mapolsek Gambir, Jalan Cideng Timur Dalam, Gambir, Sabtu 28 Maret 2015 malam.
Kepala Satuan Unit Resor Kriminal Komisaris Budi Setiadi mengatakan, polisi berinisial Brigpol S terbukti positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine sebanyak tiga kali. Pemeriksaan ketiga dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 21.00.
"Setelah adanya hasilnya tes urine, dia positif memakai narkoba. Jadi ini hanya mendisiplinkan anggota," kata Budi.
Selain menggunakan narkoba, kata Budi, S yang merupakan anggota Sabhara itu juga sering bolos dari tugas.
Secara terpisah, Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada setiap anggotanya yang terbukti mengonsumsi narkoba.
"Kalau terbukti tentu akan bisa dikenakan ancaman pidana dan melaksanakan hukuman itu harus benar sesuai dengan prosedur. Yang jelas kami masih mendalami," kata Hendro Pandowo saat dikonfirmasi, Minggu.
Ia terpaksa diikat karena berontak saat diperiksa provost. Menurut Kapolsek Metro Gambir AKBP Susatyo Purnomo Condro, pihaknya akan merehabilitasi S.
(detik, metro, dan berbagai sumber lain)
0 komentar:
Post a Comment