Bukan hanya di Indonesia, kasus intoleransi pun juga terjadi di Malaysia. Otoritas Islam Malaysia menggrebek kelompok Kristiani dan menyita lebih dari 321 Kitab Injil (Alkitab) karena menggunakan kata Allah.
Pengadilan Malaysia Oktober lalu menetapkan bahwa kata Allah hanya dapat digunakan oleh warga Muslim saja.
Injil dalam bahasa Melayu itu disita dari komunitas Injil di negara bagian Selangor, di dekat Kuala Lumpur.
Cover Alkitab/Injil dalam bahasa Malaysia
Umat Kristiani di Malaysia menggunakan kata Allah selama berabad-abad sebelum menjadi sumber perpecahan.
Keputusan pengadilan untuk melarang penggunaan kata Allah itu disambut pihak konservatif Muslim namun memicu keprihatinan di antara umat Kristiani.
Sebagian besar Injil yang disita diimpor dari Indonesia. Sebagian di antaranya menggunakan bahasa Iban, salah satu bahasa yang digunakan suku asli setempat.
Salah satu kelompok ormas Islam (semacam FPI-nya Malaysia) di Malaysia yang berujuk rasa mendukung pelarangan penggunaan kata Allah
Dewan Gereja Malaysia mengatakan dalam satu pernyataan mereka 'prihatin' atas penggerebekan itu. Mereka mendesak pemerintah untuk "melindungi hak agama warga seperti yang ditetapkan dalam Konsitutsi Federal".
Sengketa penggunaan kata 'Allah' oleh non-Muslim muncul awal 2009 dipicu sengketa di surat kabar Katolik. Saat itu Kementerian Dalam Negeri mengancam akan mencabut izin surat kabar Katolik Herarld karena menggunakan kata Allah.
Penggerebekan ini membuat hubungan antar agama di Malaysia menjadi memanas.
(BBC, Reuters, Islam Pos, DW)
0 komentar:
Post a Comment